"Karena memang KUHAP tidak bisa dilihat hanya KUHAP-nya saja tapi aturan pelaksanaan lainnya juga harus dilihat," imbuhnya.
Pernyataan tersebut lantas dijawab oleh Arman yang mengatakan pihaknya berkunjung saat jam kerja.
"Kami mengunjungi dalam jam kerja dan surat T10 itu sudah kami pegang, jadi janganlah dipersulit, kalau memang bisa mengunjungi setiap saat jam kerja," ujarnya.
"Besok kami akan mengunjungi (saat) jam kerja. Janganlah kami disuruh tunggu surat T10, diajukan katanya kewenangan Majelis Hakim," lanjut Arman.
Baca Juga: Momen saat Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa pada Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Majelis Hakim mengaku mendapatkan dua surat dari kuasa hukum Putri yang berisi permohonan pemindahan lokasi penahanan dan izin kunjungan keluarga ke tahanan.
"Dua surat ini intinya sama, yaitu dari penasihat hukum meminta agar saudara terdakwa Putri Candrawathi dipindahkan tahanannya dari rumah tahanan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob," ungkapnya.
"Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini dikarenakan, kalau alasannya adalah anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibanding dengan Mako Brimob," imbuhnya.
Di sisi lain, permohonan agar keluarga dapat menjenguk Putri di rutan Kejaksaan Agung dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Tetapi untuk surat mengenai permohonan izin dari keluarga terdakwa untuk dapat menengok, kami akan berikan besok silakan jam 2 siang," jelas Wahyu.
"Akan kami berikan setiap dua minggu sekali, mengikuti ketentuan rutan Kejaksaan Agung di Salemba," lanjut dia.
Baca Juga: Bharada E Disebut Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Pengacara: Ketakutan, Tak Berani Tolak Perintah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.