KOMPAS.TV – Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terang atau obscuur libel.
Salah satu alasannya adalah karena surat dakwaan tersebut hanya berdasarkan satu keterangan saksi, yakni Richard Eliezer Pudihang.
Dalam pembacaan ekspsi atau nota keberatan pada sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo, tim kuasa hukum menyampaikan hal itu.
“Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Arman Hanis membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Disampaikan juga bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan, karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya.
“Yaitu pada faktanya, berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 Rumah Jl. Saguling.”
Baca Juga: Tim Pengacara Ferdy Sambo Sebut Yosua Panik Pakaikan Kembali Pakaian Putri Candrawathi di Magelang
Surat dakwaan JPU juga dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.