Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menjelaskan sejumlah alasan dan fakta yang menurut mereka tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.
Selanjutnya, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut umum disusun secara tidak cermat, kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka tim penasehat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.”
Berdasarkan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, tim kuasa hukum Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
“Dua, menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum,” kata anggota tim kuasa hukum membacakan eksepsi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mau Mengampuni Perbuatan Keji Brigadir J di Magelang, tapi Ada Syaratnya
Ia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid.B/PN JKT. SEL.
Selanjutnya, memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.
“Enam, membebankan biaya perkara kepada negara. Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.”
Atas nota keberatan Ferdy Sambo tersebut, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, dan sidang akan dilanjutkan Kamis (20/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.