Kompas TV nasional peristiwa

Brigadir J Masih Bergerak Usai Ditembak Bharada E, Lalu Kepalanya Ditembak Sambo

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 12:05 WIB
brigadir-j-masih-bergerak-usai-ditembak-bharada-e-lalu-kepalanya-ditembak-sambo
Ferdy Sambo jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV — Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) perintahkan Bharada Richard Eliezer untuk kokang senjata sebelum Brigadir J masuk ke rumah dinas Jl Duren Tiga. Ferdy Sambo lalu perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, namun dia sempat masih bergerak.

Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Kokang senjatamu!,” kata Jaksa meniru perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Merespons perintah Ferdy Sambo, Bharada E langsung mengokang senjara dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.

Di saat yang bersamaan, Kuat Ma’ruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap memanggil Bripka Ricky Rizal yang berada dekat garasi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sudah Pakai Sarung Tangan Hitam Sejak di Saguling, Jaksa: Siap Rampas Nyawa Yosua

“Om dipanggil Bapak sama Yosua,” kata Jaksa meniru perkataan Kuat Ma’ruf.

Ricky Rizal langsung memanggil Brigadir J atau Yosua yang berada di halaman samping rumah bahwa dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masuk mengikuti Brigadir J atau Yosua yang berjalan di depan dan masuk ke ruangan tengah.

Bertemu dengan Brigadir J atau Yosua, Ferdy Sambo kemudian langsung memegang leher Yosua dan mendorongnya ke depan. Dorongan Ferdy Sambo membuat posisi Brigadir J atau Yosua berada di dekat tangga, berhadapan dengan dirinya dan Bharada E.


 

Sementara Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal berada di belakang Ferdy Sambo dan Bharada E.

Sedangkan Putri Candrawathi, berada di kamar yang jaraknya 3 meter dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Tenangkan Diri Sebelum Susun Strategi Rampas Nyawa Brigadir J

Jaksa membeberkan, Yosua yang didorong Ferdy Sambo menyikapi tanpa perlawanan.

Ferdy Sambo kemudian memerintahkan kepada Brigadir J atau Yosua untuk jongkok. Brigadir J atau Yosua menuruti jongkok sambil mengangkat kedua tangan sambil berkata, “Ada apa ini?” baca Jaksa.

Pertanyaan Brigadir J direspons Ferdy Sambo dengan perintah bernada keras kepada Bharada E .

“Woy…! Kau tembak…. ! Kau tembak cepaaaaat!!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata Jaksa meniru Ferdy Sambo saat memberi perintah Bharada E tembak Brigadir J.

Bharada E kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J atau Yosua dan menembakkan sebanyak 3-4 kali.

Brigadir J atau Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah. Ferdy Sambo kemudian menghampiri Brigadir J atau Yosua yang tergeletak dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

Baca Juga: Peran Putri Candrawathi Diungkap Jaksa: Dengar Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyata lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.”

Dalam dakwan Jaksa untuk Ferdy Sambo, tembakan ke arah kepala kiri belakang Brigadir juga mengakibatkan kerusakan tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga kerusakan pada batang otak.

“Selanjutnya terdakwa Ferdy sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” kata Jaksa.

“Lalu berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS nomor seri H2 33001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x