Menurut dakwaan jaksa, Brigadir J sengaja dipisahkan dari mobil yang ditumpangi oleh Putri Candrawathi. Hal itu dilakukan sekaligus untuk memudahkan Bripka Ricky memantau dan mengawasi Brigadir J.
Baca Juga: Begini Penampakan Ferdy Sambo, Pakai Batik Duduk di Kursi 'Panas' Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Lebih lanjut, rombongan tersebut berangkat dari Magelang ke Jakarta berjalan beriringan dengan dikawal mobil patroli pengawal atau Patwal Lalu Lintas Polres Magelang.
Adapun Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta setelah menelepon suaminya Ferdy Sambo ketika berada di Magelang.
Ketika itu, Putri Candrawathi menangis melaporkan apa yang dialaminya kepada sang suami Ferdy Sambo mengenai perilaku Brigadir J.
Putri Candrawathi melapor kepada suaminya itu melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari.
Baca Juga: Sidang Perdana, Ferdy Sambo Akan DIbacakan 2 Dakwaan Sekaligus
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi pada sore hari, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Kini, para tersangka akan menjalani persidangan di PN Jaksel pada hari ini, 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Eliezer Siap Melawan Klaim Baru Ferdy Sambo di Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.