"Makanya butuh penguatan pengawasan eksternal. Kalau UU nomor 2 tahun 2002 mengamanatkan Kompolnas sebagai lembaga eksternal yang mengawasi kepolisian, seharusnya ini diperkuat dengan political will presiden."
"Ini mungkin yang bisa membantu kepolisian lebih cepat berbenah. Karena kalau melihat sampai sekarang, Kapolri sepertinya sangat kesulitan untuk membenahi di internal," ucapnya.
"Kasus-kasus yang terjadi mulai Sambo, Kanjuruhan ini kan belum tuntas semua, sekarang ditambah lagi dengan pengungkapan Irjen TM," kata dia lagi.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat, Sorot Penanganan Barbuk Narkoba di Kepolisian
Terakhir, Bambang juga berharap pembenahan kepolisian segera bisa dilakukan demi bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat yang tergerus akibat masalah yang bertubi-tubi terjadi di tubuh Polri.
"Sejak awal pelantikan Pak Sigit, saya sudah menyampaikan bahwa visi misi dan jargon presisi itu kabar dari surga. Memang itu yang diharapkan dari masyarakat tapi implementasinya susah," ujarnya.
"Makanya yang lebih sederhana terkait bagaimana dengan tanggung jawab itu dilaksanakan dengan sebenarnya."
"Kalau melihat kasus Kanjuruhan misalnya, sampai sekarang belum ada pihak kepolisian yang dinyatakan sebagai pihak bertanggung jawab. Yang ada adalah tersangka-tersangka di level bawah, yang operator-operator, yang mendapatkan honor Rp100 ribu dan siap perintah dari atasan. Tapi atasannya tidak diberikan sanksi sampai sekarang," jelasnya.
"Artinya apa? Tanggung jawab, moralitas, ini yang masih dipertanyakan oleh publik terhadap kepolisian. Ini yang menggerus kepercayaan publik kepada Polri yang kita cintai," pungkas Bambang.
Baca Juga: Pesan Mahfud MD untuk Aparat, Kutip Nasihat Teddy Minahasa: Jangan Jadi Polisi Kalau Ingin Kaya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.