JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Teddy Minahasa Putra meminta pemeriksaan terkait kasus dugaan narkoba jenis sabu yang menyeret dirinya ditunda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penundaan pemeriksaan ini lantaran Teddy ingin didampingi pengacara sendiri.
Teddy juga menolak untuk didampingi pengacara yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Ironi Teddy Minahasa, Sering Ungkap Kasus Narkoba Kini Terlibat Jual Beli Sabu
Menurut Zulpan pemeriksaan Teddy akan dilanjutkan pada Senin (17/10/2022).
"Permintaan Pak Irjen TM diundur menjadi hari Senin besok dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," ujar Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).
Zulpan menambahkan saat ini Polda Metro jaya sedang mendalami dua pelanggaran yang dilakukan Teddy. Pertama terkait pelanggaran disiplin, kode etik dan profesi yang ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Kedua pelanggaran pidana yakni kasus narkoba menyeret Teddy. Penyidikan kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Modus Irjen Teddy, Jual Sabu 5 Kg Hasil Sitaan setelah Menggantinya dengan Tawas!
"Hingga saat ini Pak Irjen TM masih ditempatkan di tempat khusus di Mabes Polri oleh Divisi Propam Mabes Polri," ujar Zulpan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy Minahasa Putra dan 10 pihak lain sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy ini terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sebelum Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polisi Pernah Ungkap Dugaan Sabu yang Ternyata Tawas
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Baca Juga: Viral Pidato Lama Irjen Teddy Minahasa: Kalau Ingin Kaya Jangan jadi Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.