JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga merupakan efek 'perang' antarfaksi di internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dugaan tersebut disampaikan oleh peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto.
"Muncul asumsi bahwa kasus TM (Teddy Minahasa) ini hanya efek perang antarfaksi di internal," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).
Dia menyebut, bukan tidak mungkin terdapat faksi-faksi yang bersaing satu sama lain di Korps Bhayangkara.
Ada kemungkinan Teddy sengaja dijegal karena kariernya yang kian bersinar setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
Baca Juga: Sebelum Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polisi Pernah Ungkap Dugaan Sabu yang Ternyata Tawas
Namun, lanjut dia, jika tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Teddy, akan sulit untuk menjegalnya.
"Persoalan persaingan antarfaksi itu jelas ada, tetapi kalau TM tidak melakukan pelanggaran, tentu tak mudah untuk dijegal bukan?" ujar Bambang.
"Makanya agar tak dijegal, ya sebaiknya para calon pimpinan Polri jangan melakukan pelanggaran," lanjut dia.
Bambang juga berpendapat, ada yang salah dalam penentuan jabatan di sumber daya manusia (SDM) Polri.
Hal itu dilihat dari penangkapan Teddy Minahasa yang hanya berselang empat hari setelah penunjukannya sebagai Kapolda Jatim.
Menurutnya, pola pembinaan karier SDM di Polri masih kacau. Proses ini masih jauh dari sistem meritokrasi, tetapi lebih mengutamakan kedekatan dengan para petinggi, kolusi, atau nepotisme.
Oleh karena itu, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test petinggi polisi di Mabes Polri layak diragukan dan wajib dievaluasi.
"Fakta-fakta terkait kualitas dan integritas para pati (perwira tinggi) seperti FS (Ferdy Sambo), TM, dan banyak pamen-pamen (perwira menengah) yang bermasalah, menunjukkan bahwa bagian SDM Polri hanya sekadar alat bagi-bagi jabatan yang tidak selektif, transparan, dan akuntabel," ucap Bambang.
Penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka, lanjut dia, tak cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.
Polri, kata Bambang, masih punya PR besar untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana dan penghalang-halangan proses hukum (obstruction of justice) yang menyeret nama Ferdy Sambo, dugaan jaringan judi online di kepolisian, hingga tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
Baca Juga: Soal Irjen Teddy Minahasa, Pengamat Kepolisian: Indikasi Polisi Terlibat Peredaran Narkoba, Besar
"Terlalu banyak bila PR-PR sebelumnya seperti penuntasan kasus obstruction of justice terkait Sambo, konsorsium judi 303, tragedi Kanjuruhan tidak segera dituntaskan juga," kata dia.
Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, Polri menetapkan Teddy sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022), setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.