JAKARTA, KOMPAS.TV- Penangkapan Irjen Teddy Minahasa karena dugaan menjual barang bukti sabu seberat 5 kilogram mendapatkan apresiasi.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penangkapan jenderal bintang dua itu secara tidak langsung mengindikasikan anggota polisi terlibat dalam peredaran gelap atau penyalahguna narkoba sangat besar.
Pasalnya anggota polisi memiliki akses terhadap barang bukti narkoba dan juga jaringan bandar narkoba.
Menurutnya, jika anggota polisi tidak memiliki integritas, maka akan mudah tergiur dengan barang haram tersebut.
"Seperti dulu terjadi pada Dirnarkoba kalau tidak salah di Polda Kalimantan. Kemudian di Jawa Barat juga melibatkan personel kepolisian. Jadi jual beli narkoba bukan hal aneh," ungkap Bambang Rukminto, dikutip dari Antara, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Komisi III DPR: Kapolri Harus Tindak Tegas, Irjen Teddy Minahasa Layak Dijatuhi Hukuman Mati
Oleh karenanya, dia meminta supaya Polri lebih memperketat pengawasan di dalam organisasinya, yang diyakini bisa mencegah anggota polisi yang ingin bermain-main dengan narkoba.
"Memang sudah sering kali terjadi. Tapi kami tidak menggeneralisir 400 ribu anggota polisi melakukan hal sama,” kata dia.
Bambang Rukminto pun yakin di antara anggota polisi yang melakukan pelanggaran masih ada polisi-polisi jujur yang melayani masyarakat sepenuh hati.
“Saya yakin masih banyak polisi jujur di luar itu. Tapi terkait pengguna narkoba dan terkait distribusi narkoba itu bukan hal yang aneh," jelas Bambang Rukminto.
Di sisi lain, dia pun mengapreasi pengungkapan kasus Irjen Teddy Minahasa yang dianggap bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Menurutnya, penangkapan Irjen Teddy Minahasa bisa diartikan adanya keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba sedikit mengobati luka masyarakat terhadap tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Kami apresiasi Kapolri dengan penangkapan seorang perwira tinggi. Ini juga sedikit mengobati duka masyarakat yang masih terngiang tragedi Stadion Kanjuruhan. Dengan penangkapan ini kepercayaan kepada kepolisian bisa cepat pulih,” tandas Bambang Rukmito.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, selain Irjen Teddy Minahasa yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan berada di penempatan khusus, Propam Polri juga mengamankan anggota polisi lainnya dalam kaitan kasus penjualan barang bukti sabu tersebut.
Mereka yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti di Jakarta, Jumat malam.
Mukti mengatakan, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.