"Barang bukti yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan lain-lain terkait dengan proses hukum selanjutnya malah dijual untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Santoso berharap Polri tidak tebang pilih dalam kasus yang melibatkan anggotanya.
"Semua yang terlibat harus ditangkap agar jaringan pengedar narkoba di Indonesia terbongkar," katanya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti di Jakarta, Jumat.
Mukti mengatakan, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.