Hadi menambahkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, ternyata keluarga Apin sudah tidak berada di Medan atau sudah kabur.
Adapun Polda Sumut telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian online termasuk operator judi online, leader dan beberapa orang lainnya.
Baca Juga: Hermawan Sulistyo: Karakter Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mirip Jokowi
Apin BK selaku bos judi online di kafe warna-warni di kompleks Cemara Asri di Kabupaten Deli Serdang telah kabur ke Singapura, dan NP sebagai leader operator judi online.
Sedangkan, untuk A alias J, Interpol telah menerbitkan red notice untuk menangkap bos judi online terbesar di Sumut tersebut.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September 2022 untuk bos judi yang kabur ke Singapura.
Selanjutnya, Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.
Baca Juga: Kapolri Sebut Apin BK Bandar Judi Online Kelas Atas Telah Ditangkap, Malam Ini Tiba di Indonesia
"Selanjutnya Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka A.Dengan kerja sama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL," kata Hadi.
Selain itu, Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan, aset itu bernilai sekitar Rp42 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.