Selain itu, Putri juga meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi pihak lain soal kejadian itu karena khawatir terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
Baca Juga: 3 Anggota Polisi yang Rampok Motor Warga di Medan Resmi Dipecat, Mengaku Telah 10 Kali Merampok
“Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang),” katanya.
Kendati demikian, surat dakwaan itu tidak menjelaskan secara detail soal peristiwa di Magelang atau perbuatan kurang ajar yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo pun menyetujui permintaan Putri tersebut untuk tidak memberitahukan siapa pun. Putri berjanji akan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah sampai di Jakarta.
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tambah isi cuplikan dakwaan.
Baca Juga: Kuat Maruf Desak Putri Lapor Ferdy Sambo soal Brigadir J: Biar Tak Ada Duri Dalam Rumah Tangga Ibu
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pembunuhan berencana Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Kini para tersangka akan menjalani persidangan di PN Jaksel pada pekan depan. Jadwal sidang untuk Sambo akan digelar pada 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Brigadir J Ternyata Sempat Menolak Ketika Dipanggil untuk Menghadap Putri Candrawathi di Magelang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.