Layanan ambulan gratis hanya bisa dipergunakan oleh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga domisili DKI Jakarta.
Namun, apabila warga yang bukan berasal dari DKI Jakarta (tanpa e-KTP dan KK DKI Jakarta) perlu membayar Rp450.000 untuk mendapatkan fasilitas ambulan gratis ini. Selain itu, warga Jakarta juga memanggil ambulan lewat aplikasi JakSehat.
Baca Juga: Gangguan Gagal Ginjal Akut Misterius Serang Ratusan Anak Dugaan Awal Keracunan Obat
1. Buka aplikasi JakSehat
2. Pilih fitur JakAmbulans
3. Memberikan akses JakSehat untuk bisa mengakses lokasi kamu
4. Masukkan nomor handphone, lalu tekan “tetapkan nomor handphone”
5. Periksa nomor handphone yang sudah dimasukkan
6. Tekan tombol “SOS/darurat” selama tiga detik
7. Permohonan layanan Ambulans Gawat Darurat terkirim
Setelah permohonan terkirim, tim AGD Dinkes akan menghubungi dan mengkonfirmasi kembali laporan kamu.
Jika laporan sudah terkonfirmasi, AGD akan langsung dikerahkan ke lokasi yang diinformasikan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.