Lebih lanjut, Arman mengatakan mengenai kondisi kliennya terutama Putri Candrawathi beberapa hari jelang sidang perdana.
Menurut Arman, kondisi Putri Candrawathi secara kasat mata sehat ketika dijenguk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Namun, ia mengaku tak tahu soal kondisi mentalnya.
"Tapi secara mental saya enggak bisa menilai," ucap Arman.
Baca Juga: Brigadir J Ternyata Sempat Menolak Ketika Dipanggil untuk Menghadap Putri Candrawathi di Magelang
Arman pun lantas menyampaikan pesan kepada kliennya untuk mempersiapkan fisik maupun mental guna menghadapi persidangan pembacaan dakwaan mendatang.
"Tadi saat saya selesai kunjungan, psikiater datang selaku pendamping, itu disiapkan kejaksaan," ucap Arman.
Adapun terdakwa Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Imam Santosa serta dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Fakta-fakta Sidang Ferdy Sambo pada Pekan Depan, Digelar Offline hingga Terbuka untuk Umum
Terdakwa Bharada E akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.