JAKARTA, KOMPAS.TV- Ada beda keterangan tentang perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer sebelum penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat a.k.a Brigadir J. Perintah itu, dalam versi Sambo, 'hajar' bukan 'tembak' sebagaimana versi Bharada E.
“Ada perintah FS saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, hajar chard, namun yang terjadi penembakkan saat itu,” kata Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, Rabu (12/10/2022).
Mendapati Bharada E menembak Brigadir J, menurut Febri, Ferdy Sambo seketika panik.
Ia lalu memerintahkan ADC atau ajudan untuk memanggil ambulance agar membawa jenazah Brigadir J yang terkapar.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Ingatkan Bharada E Tidak Pakai Label JC untuk Selamatkan Diri Sendiri
Ferdy Sambo kemudian menjemput istrinya yang tengah melakukan isolasi di kamar.
Ia mendekap wajah Putri Candrawathi agar tidak melihat peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah agar tidak melihat peristiwa,” kata Febri.
“Dan kemudian memerintahkan RR untuk mengantarkan Ibu Putri ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama peristiwa.”
Dalam keterangannya, Febri membeberkan sesungguhnya kliennya tidak berniat untuk ke rumah dinasnya yang berada di Kompleks Duren Tiga.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Minta Tidak Ada Penghakiman Kliennya Sebelum Sidang: Hormati Proses Peradilan
Pasca-emosi dan menangis setelah mendengar kesaksian istrinya, Febri menuturkan Ferdy Sambo ingin pergi main badminton.
“Jadi awalnya rencana FS adalah dari rumah Saguling adalah main badminton,” ucapnya.
Namun secara tiba-tiba Ferdy Sambo, lanjut Febri, kliennya menyuruh sopir untuk mundur saat melintas rumah Duren Tiga.
“Jadi saat itu niat FS dari rumah di Saguling adalah pergi badminton, namun ketika FS melihat dan lewat di depan rumah duren tiga sampai lewat beberapa meter jaraknya, ia kemudian memerintah sopir untuk berhenti, meskipun tidak ada rencana saat itu ke rumah Duren Tiga,” ucap Febri.
Selanjutnya, Ferdy Sambo masuk ke dalam rumah bertemu Brigadir J dan melakukan klarifikasi soal kejadian di Magelang.
Dalam versi Bharada E, kuasa hukumnya Muhammad Burhanuddin mengatakan kliennya terpaksa menembak Brigadir J karena tekanan atasannya itu. "Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Burhanuddin dikutip dari TribunJakarta, Selasa (9/8/2022).
Tak disebutkan dari dua versi itu waktu persisnya perintah 'hajar chard' ataupun 'Tembak, tembak, tembak' dari Ferdy Sambo.
Perbedaan keterangan itu pernah diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang merujuk pada rekonstruksi penembakan Brigadir J. Ketika itu, Sambo menolak melakukan reka ulang perintah untuk Bharada E agar mengisi amunisi ke senjata.
“FS bilang, 'Saya nggak pernah nyuruh dia untuk mengisi amunisi', maka dalam rekonstruksi itu kan dia tolak melakukan reka adegan,” ujar Taufan. Perintah mengisi amunisi tersebut menurut keterangan Bharada E ketika dia disampaikan ketika dirinya dipanggil ke lantai 3.
“Nah tinggal ada dua di antara mereka mana yang benar ini, ini kan rumit ya kan, karena kemudian hanya ada dua (saksi) dalam peristiwa itu, yaitu saudara Bharada E dan FS.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.