Kompas TV nasional hukum

Brigadir J Ternyata Sempat Menolak Ketika Dipanggil untuk Menghadap Putri Candrawathi di Magelang

Kompas.tv - 12 Oktober 2022, 10:07 WIB
brigadir-j-ternyata-sempat-menolak-ketika-dipanggil-untuk-menghadap-putri-candrawathi-di-magelang
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo di ruangan dan berbaring di sebuah ranjang dalam proses rekonstruksi hari ini (Sumber: Youtube Polri/Dedik)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata sempat menolak ketika dipanggil untuk menghadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Berdasarkan surat dakwaan terdakwa Ferdy Sambo, peristiwa Brigadir J yang sempat menolak saat dipanggil menghadap Putri Candrawathi itu terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Fakta-fakta Sidang Ferdy Sambo pada Pekan Depan, Digelar Offline hingga Terbuka untuk Umum

Awalnya, pada sore hari itu terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf di rumah Ferdy Sambo yang berada di Perum Cempaka Residence, Magelang.

Lalu, pada pukul sekira 19.30 WIB, istri Ferdy Sambo menelepon Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang saat itu berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar segera pulang bersama Bripka Ricky Rizal.

Sesampainya di rumah Magelang, Bharada E dan Bripka Ricky mendengar ada keributan. Namun, keduanya tidak mengetahui secara pasti penyebab keributan itu terjadi.


Selanjutnya, Bharada E dan Bripka Ricky menghampiri Putri Candrawathi yang berada di dalam kamarnya. Ketika itu, Putri sesang tiduran di kasur sembari berselimut.

Baca Juga: Klaim Putri Candrawathi Tak Cukup Buktikan Kekerasan Seksual, Potensi Sambo Dihukum Berat Terbuka

"Ada apa bu," kata Bripka Ricky bertanya kepada Putri, yang dikutip dari surat dakwaan Ferdy Sambo pada Rabu (12/10/2022) dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yosua di mana," jawab Putri Candrawathi

Kepada Bripka Ricky, Putri Candrawathi meminta dipanggilkan Brigadir J untuk menemuinya yang saat itu berada di kamarnya.

Tetapi, Bripka Ricky Rizal tidak kangsung memanggil Brigadir J. Ia turun ke lantai satu rumah Ferdy Sambo untuk mengambil senjata milik Brigadir J jenis HS dengan nomor seri H233001.

Selain itu, juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.

Baca Juga: PN Jaksel Bersiap Sidangkan Ferdy Sambo, Mulai dari Penunjukan Hakim hingga Jadwal Sidang

Dua unit senjata tersebut kemudian diamankan oleh Bripka Ricky ke lantai dua kamar anak Ferdy Sambo. Baru setelah itu Bripka Ricky menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.

Bripka Ricky lantas bertanya kepada Brigadir J mengenai peristiwa keributan yang melibatkan dirinya dengan Kuat Ma'ruf.

“Ada apaan Yos?” tanya Bripka Ricky.

"Enggak tahu bang kenapa Kuat marah sama saya," jawab Brigadir J.

Selanjutnya, Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah karena dipanggil oleh Putri Candrawathi.

"Namun, sempat ditolak oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian keterangan di surat dakwaan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menghukum Ferdy Sambo Seberat-beratnya

Bripka Ricky Rizal kemudian kembali membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri Cabdrawathi di kamarnya yang berada di kantai dua.

Brigadir J akhirnya bersedia menemui Putri Candrawathi. Dalam pertemuan di kamarnya itu, posisi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Sementara Brigadir J duduk di lantai.

Usai Brigadir J menemui Putri Candrawathi, Bripka Ricky memilih meninggalkan keduanya di kamar. Pertemuan Brigadir J dan Putri Candrawathi di kamar itu disebut berlangsung selama 15 menit.

"Setelah itu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," demikian keterangan surat dakwaan tersebut.

Baca Juga: Kamaruddin Geram Ferdy Sambo Masih Cari-Cari Alasan: Kalau Bandel, Semua Kasus Dia Saya Buka

Sidang perdana kasus Ferdy Sambo akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Sedangkan untuk tersangka Bharada E Selasa 18 Oktober 2022.

Sementara untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Rabu 19 Oktober 2022.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x