JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden 2019.
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Sunarta angkat bicara terkait dugaan ijazah Presiden Jokowi yang merupakan alumni Fakultas Kehutanan tahun 1985.
Sigit memastikan setelah dicocokkan dengan data di Fakultas Kehutanan ijazah Jokowi asli. Pihaknya juga telah melihat format ijazah yang diterima Jokowi dengan data mahasiswa Fakultas Kehutanan lain yang lulus di tahun yang bersamaan.
Baca Juga: Rektor UGM Tepis Ijazah Palsu: Insinyur Joko Widodo Benar-benar Lulusan Fakultas Kehutanan UGM
Menurut Sigit format untuk Fakultas Kehutanan di tahun lulusan 1985 ditulis dengan tangan halus.
Tak hanya ijazah pihaknya juga memiliki dokumen pendaftaran, slip pembayaran hingga nilai mahasiswa setiap angkatan.
"Semua terdokumentasi dengan baik di Fakultas Kehutanan. Sehingga untuk hal-hal seperti ini kalau ingin membuktikan keaslian itu sangat mudah karena kita akan membuka dokumen yang ada kemudian dicocokkan yang ada di masyarakat," ujar Sigit di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022).
Sigit memastikan pihaknya telah meneliti keaslian ijazah Jokowi yang digugat dengan dokumen milik Fakultas Kehutanan.
Baca Juga: Format Ijazah Presiden Jokowi dengan Teman Seangkatan Persis, Ini Kata Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Hasilnya ijazah Jokowi dengan seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lulusan November 1985, sama persis dengan format ijazah tulisan tangan halus.
"Kami klarifikasi tuduhan ijazah alumni tidak asli itu tidak benar," ujar Sigit.
Lebih lanjut Sigit menyatakan UGM tidak mengambil langkah hukum terkait gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Lengkap! Pernyataan Resmi Rektor UGM Soal Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Hal ini lantaran pihak penggugat tidak mencantumkan UGM masuk dalam pihak tergugat.
"Selama gugatan tidak menyangkut dan menuju UGM kami belum akan bersikap (gugatan balik), kita masih memberikan klarifikasi saja. Sebatas itu," ujar Sigit.
Adapun gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Jokowi saat mengikuti Pemilihan Presiden pada tahun 2019 ini dilayangkan Bambang Tri Mulyono.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH), pada Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Jawaban Lengkap Gibran Soal Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa penyerahan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.