Baca Juga: PN Jaksel Bersiap Sidangkan Ferdy Sambo, Mulai dari Penunjukan Hakim hingga Jadwal Sidang
3. Sidang Digelar Offline
Sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice tersebut rencananya akn digelar secara offline atau tatap muka. Artinya, seluruh tersangka akan dihadirkan di PN Jaksel saat menjalani sidang.
Namun, 10 tersangka yang akan diadili tidak disidang pada hari yang sama. Empat tersangka kasus pembunuhan berencana bakal di sidang di hari Senin, 17 Oktober 2022.
Satu tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni Bharada E bakal menjalani sidang sehari setelahnya, yakni 18 Oktober 2022.
Lalu, seluruh tersangka obstruction of justice akan disidang pada 19 Oktober 2022.
"Rencananya sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini (tersangkanya)," kata Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Nanti itu serahkan kepada majelis hakimnya apakah sidangnya disamakan, dibedakan, apa ruang tahanannya sama, ruangnya dipisahkan. Itu nanti sesuai kewenangan majelis hakimnya."
Baca Juga: Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menghukum Ferdy Sambo Seberat-beratnya
4. Sidang Terbuka untuk Umum
Sidang Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya akan digelar terbuka untuk umum di PN Jaksel. Bahkan, PN Jaksel akan menyiapkan monitor di sepanjang selasar agar masyarakat bisa menonton.
Hal itu dilakukan karena ruang sidang di PN Jaksel kapasitasnya terbatas. Ruang sidang yang dipakai untuk kasus Ferdy Sambo dan lainnya adalah ruang sidang utama, yakni ruang Oemar Seno Adji.
"Sidangnya terbuka untuk umum, Bapak Ibu. Nanti boleh diliput," kata Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.
5. Kerahkan 170 Polisi
Polres Jakarta Selatan akan menerjunkan sebanyak 170 personel kepolisian untuk melakukan pengamanan selama persidangan berlangsung.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan jumlah personel yang dikerahkan bisa saja bertambah sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
"Masih berkembang, sampai hari ini setidaknya ada rencana pengamanan (oleh) 170 personel yang diturunkan. Nanti di-backup oleh Polda Metro Jaya," kata Ade di kesempatan yang sama.
Baca Juga: Hari ini Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan
6. Kerahkan 30 Jaksa
Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikerahkan untuk sidang kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs.
Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi memastikan para JPU yang ditugaskan akan bekerja dengan baik. Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Komisi Kejaksaan yang ingin mengawasi kinerja jaksa.
"Kalau JPU nanti deh, nanti kita sampaikan. Tapi yang jelas kalau 20-an ada. Sekitar 20 sampai 30 (JPU). Itu dulu," kata Syarief.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.