Mengenai gas air mata yang sudah kedaluwarsa, Dedi menyebutkan bahwa setiap gas air mata mempunyai batas waktu penggunaan.
Tetapi, kata dia, berbeda dengan kedaluwarsa pada makanan yang menimbulkan jamur dan bakteri sehingga bisa mengganggu kesehatan.
Pada gas air mata yang berbahan dasar kimia, lanjut Dedi, kebalikan dari sifat makanan. Menurutnya, ketika kedaluwarsa kadar kimianya berkurang sehingga efektivitasnya berkurang ketika ditembakkan.
Baca Juga: Hasil Penelusuran Komnas HAM: Kerusuhan di Kanjuruhan Bukan karena Suporter Masuk ke Lapangan
Ketika gas air mata sudah kedaluwarsa ditembakkan, Dedi menyebut, akan terjadi partikel-partikel seperti serbuk bedak.
Lalu, saat terjadi ledakan, maka timbul partikel-partikel lebih kecil yang dihirup. Kemudian ketika mengenai mata mengakibatkan perih.
"Jadi, kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya berkurang secara kimia, kemudian kemampuan gas air mata ini juga menurun," kata Dedi.
Adapun temuan gas air mata kedaluwarsa ini diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan informasi yang diperolehnya. Saat ini informasi tersebut sedang didalami.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Kapolres Malang Tidak Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata dan Kunci Pintu Stadion
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan anggotanya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 lalu.
Menurut Kapolri, penembakan gas air mata tersebut tujuh di antaranya ditembakkan ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.
"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata Sigit.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan di Malang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.