Baca Juga: Polri Akui Gunakan 3 Jenis Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, dari Skala Rendah hingga Paling Keras
“Oleh karenanya di dalam implementasi regulasi ini sosialisasi penting, latihan penting, dan tidak hanya disampaikan sekali-dua kali, tapi harus berulang kali, sebelum pertandingan itu harus diingatkan terus,” tegasnya.
“Kemudian pada saat pertandingan diingatkan lagi, demikian setelah pertandingan harus dievaluasi kembali. Itu regulasi harus seperti itu,” lanjur dia.
Atas kelalaian sejumlah pihak yang menyebabkan setidaknya 131 nyawa melayang akibat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Personel dan PJU Polresta Malang Kota Sujud Minta Ampun atas Tragedi Kanjuruhan saat Apel Pagi
Bunyi Pasal 360 KUHP:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Kesaksian Lima Penyintas, Ada yang Terinjak-Injak dan Pasrah di Gate 13
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.