Kompas TV nasional hukum

PN Jaksel Siapkan 3-4 Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Dkk, Kejaksaan Kerahkan hingga 30 Jaksa

Kompas.tv - 10 Oktober 2022, 16:16 WIB
pn-jaksel-siapkan-3-4-hakim-untuk-sidang-ferdy-sambo-dkk-kejaksaan-kerahkan-hingga-30-jaksa
Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

Nantinya, lanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunjuk setidaknya 3-4 majelis hakim untuk persidangan Ferdy Sambo Dkk.

“Kemungkinan bisa 3-4 majelis, langsung (ditunjuk oleh) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Haruno.

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuturkan akan mengerahkan sekitar 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo Dkk.

“Kalau JPU nanti deh, nanti kita sampaikan. Tapi yang jelas kalau 20-an ada. Sekitar 20 sampai 30 (JPU). Itu dulu,” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana bahwa Ferdy Sambo dipastikan akan menjalani sidang pada Oktober 2022.

Hal serupa juga diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, nanti majelis hakim menentukan kapan hari sidang dilaksanakan, biasanya sih satu minggu, juga yang jelas Oktober ini perkara sudah mulai digelar,” ucap Sumedana seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Dian Lestary Silitonga, Selasa, 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Martin Sebut Saksi dan Bukti Komnas Perempuan soal Istri Sambo Alami Kekerasan Seksual Palsu

Untuk diketahui, pada kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Pasal tersebut juga diterapkan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Dengan sangkaan pasal dalam tindak pidana tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Lalu untuk kasus kedua, Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 Undang-Undang ITE.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x