JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan mekanisme peradioan pidana untuk Ferdy Sambo disiapkan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari penunjukan majelis hakim hingga jadwal sidang.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menghukum Ferdy Sambo Seberat-beratnya
"Jadi, sesuai dengan SOP, ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (10/10/2022).
"Nah, kemudian oleh kepaniteraan pidana akan diperiksa tentang kelengkapan berkasnya."
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata dia, kemudian berkas perkara diserahkan ke ketua pengadilan yang berwenang memeriksa sesuai kewenangan pengadilan negeri.
Selanjutnya, menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara. Setelah itu, barulah ditetapkan hari sidang sesuai kewenangan majelis hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Saya Lakukan karena Kecintaan Saya pada Istri
"Karena terdiri atas beberapa berkas perkara dan nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidang sesuai dengan kewenangan majelis hakim. Mereka yang akan menetapkan hari sidang tentu sesuai katakanlah SOP," ucap Djuyamto.
Terkait hari pelaksanaan sidang, katanya, paling lambat dalam tempo tujuh hari setelah pelimpahan sudah ditetapkan.
Jika berkas perkara jadi dilimpahkan oleh Kejaksaan RI pada Senin pagi, maka Senin sore, atau selambat-lambatnya Selasa, majelis hakim akan menetapkan hari sidang.
"Jadi, katakanlah hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan; paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis," ucapnya.
Baca Juga: Kamaruddin Geram Ferdy Sambo Masih Cari-Cari Alasan: Kalau Bandel, Semua Kasus Dia Saya Buka
"Kira-kira nanti minggu ketiga itu hari sidang sudah akan ditentukan. Nanti akan kami informasikan kepada teman-teman media."
Djuyamto menekankan hari sidang bisa ditentukan sehari setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga sedang menunggu petunjuk terkait tempat pelaksanaan sidang, mengingat hal itu akan mendapat banyak perhatian masyarakat termasuk kalangan media yang meliput persidangan.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan terkait pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan keadilan atau obstruction of justice, sehingga sidang akan digelar oleh PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Menanti Persidangan Ferdy Sambo, Berkas Dakwaan Pembunuhan Brigadir Yosua Dilimpahkan Hari Ini
Namun, lanjut dia, baik kejaksaan maupun pengadilan juga mempertimbangkan faktor lain, berkaca pada persidangan kasus mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menarik perhatian publik, sehingga digelar di ruang Dinas Pertanian.
"Kalau ruang sidang sampai hari ini belum ada perubahan, ya yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung," kata Djuyamto.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perkara obstruction of justice harus dilaksanakan Senin.
Menurut Ketut, pelimpahan ke pengadilan hampir sama seperti pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Siap Hadapi Ferdy Sambo di Sidang, Bharada E Punya Alat Bukti terkait Pembunuhan Berencana Yosua
Hanya, terdakwa tetap berada di ruang tahanan mereka masing-masing, sehingga tidak terjadi pergeseran penempatan tahanan.
"Terdakwa tetap ada di sana (rutan) secara fisik, tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim," ujar Ketut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.