"Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antar tim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang memakan waktu," ucap Ketut.
Ketut menambahkan, sidang perdana biasanya dilakukan sekitar 3 sampai 7 hari setelah penyerahan berkas perkara oleh Kejagung.
Dengan demikian, maka sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini kemungkinan dimulai pertengahan Oktober.
Baca Juga: Perlakuan Istimewa untuk Ferdy Sambo saat Diserahkan ke Kejaksaan: Dia Sudah Bukan Jenderal Lagi
Adapun PN Jaksel disebut juga sudah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji atau ruang sidang utama untuk kasus Ferdy Sambo.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu akan dilakukan secara terbuka.
"Sidang (kasus pembunuhan Brigadir J) terbuka untuk umum," kata Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan alasan persidangan terhadap Ferdy Sambo dilakukan secara terbuka karena kasus yang menjeratnya itu bukanlah perkara tentang asusila.
Baca Juga: Ketika Ferdy Sambo Bersikukuh tentang Status Putri Candrawathi: Istri Saya Tak Bersalah, Dia Korban!
Sementara hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut pun hingga kini belum ditentukan.
Menurut dia, penunjukkan hakim akan dilakukan setelah berkas perkaranya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.