JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melimpahkan berkas dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/10/2022).
Berkas dakwaan tersebut untuk perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dugaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan penyusunan surat dakwaan.
“Kita sebagai penuntut umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan, mudah-mudahan nanti sebagaimana janji kita di hari Senin (10/10/2022) sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya, Sabtu (8/10/2022), dikutip dari Kompas Siang di Kompas TV, Minggu (9/10/2022).
“Artinya apa? Tim lagi membuat, menyusun surat dakwaan secara cermat, lengkap, agar tak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di persidangan,” tegasnya.
Baca Juga: Sidang Sambo Cs di PN Jaksel Bisa Dilakukan Beriringan, Terbuka untuk Umum di Ruangan Terbesar
Sumedana menambahkan, pihaknya juga tengah menyusun dakwaan, apakah itu primer atau sekunder, maupun dakwaan kumulatif.
“Kita juga akan menyusun apakah dakwan ini dakwaan subsider primer, apakah dakwaan ini kumulatif, itu menjadi bahan perdebatan, diskusi antara tim dengan Pak Jampidum selaku koordinator di sini.”
Berdaarkan informasi yang dihimpun KOMPAS.TV, ada sebanyak 11 surat dakwaan yang akan diserahkan oleh Kejagung ke PN Jaksel.
Sementara, Rohani Simanjuntak selaku bibi dari Yosua, menyebut pihak keluarga menyiapkan 11 saksi untuk bersidang.
“Kami dari keluarga inti ada sebelas saksi yang akan diperhadapkan di persidangan nanti.”
“Waktu itu jenazah kan pertamanya kan tidak boleh dibuka. Akhirnya kami ada kecurigaan itu, kami buka. Di sanalah nanti kami mau diperhadapkan di pengadlan, apa yang kami lihat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, Haruno, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengatakan, proses persidangan terhadap Ferdy Sambo bisa dilaksanakan beriringan karena pihaknya bukan hanya memiliki satu majelis hakim.
“Pelaksanaannya, baik menyangkut dakwaan yang disangkakan Pasal 340 dan pasal penghalangan penyidikan, itu bisa beriringan, karena majelis hakim kita kan bukan hanya satu saja,” jelasnya dikutip dari Indonesia Update, Kompas TV, Sabtu (8/10).
“Nanti bisa dibagi oleh pimpinan, ini majelis ini bisa satu berkas, bisa dua berkas, bisa tiga berkas,” jelasnya.
Mengenai pelaksanaan sidang, Haruno mengatakan, sidang tersebut akan dilaksanakan secara terbuka.
Baca Juga: PN Jaksel Sudah Siapkan Ruang Sidang Sambo, Kemungkinan Sidang Digelar di Pertengahan Oktober
Sebab, pasal yang disangkakan pada para tersangka bukan merupakan pasal tentang keasusilaan.
“Parameter terbuka tertutup, itu tergantung pasalnya. Kalau pasal itu bukan merupakan pasal kesusilaan, itu terbuka untuk umum.”
“Andaikata itu ada unsur kesusilaan, tapi perkara atau pasalnya ituterbuka untuk umu, itu nggak bisa mengelak kalau hal-hal itu harus terbuka,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas TV, PN Jakarta Selatan menyiapkan ruang sidang utama, Oemar Seno Adji untuk menyidangkan kasus Ferdy Sambo Cs.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.