"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengrusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujar Dedi.
Baca Juga: Kapolri Copot Kapolres Malang, Tim Itsus Periksa 28 Anggota Polisi terkait Kericuhan di Kanjuruhan
Sejauh ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan 20 personel Polri diduga melanggar etik dalam Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, akhir pekan lalu itu.
Adapun enam tersangka terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri.
Akhmad Hadian Lukita selaku direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku security officer atau petugas keamanan.
Unsur personel Polri yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: PSSI Disebut Patut Dimintai Tanggung Jawab terkait Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang
Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kerusuhan suporter yang terjadi di dalam dan luar stadion Kanjuruhan membuat 13 mobil rusak dan terbakar, 10 diantaranya mobil polisi dan tiga mobil pribadi.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.