MALANG, KOMPAS.TV - Ketua panitia pelaksana (panpel) laga Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris, bicara soal 'cuci tangan' setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Haris mengaku ikhlas dengan segala keputusan yang ditetapkan kepadanya. Pada Kamis (6/10/2022) lalu, dia ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panpel pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 silam yang berujung kericuhan hingga mengakibatkan ratusan nyawa menghilang.
"Jangan berlindung di balik regulasi. Bapak-bapak melepas, cuci tangan," ungkap Abdul Haris dalam konferensi pers pada Jumat (7/10/2022).
"Secara moral, saya tanggung jawab, sportif, ini adalah kesalahan saya," sambungnya.
Menurut Haris, salah satu nilai dari sepak bola adalah sportivitas.
"Jangan tanggung jawab ketika pertandingannya lancar, ketika menjadi juara. Tetapi, ketika krusial, ketika terjadi tragedi, Ketua Panpel jadi penanggung jawab," kata pria berkacamata tersebut.
"Tidak apa-apa, saya tanggung. Saya ikhlas," katanya lagi.
Baca Juga: Ketua Panpel Pertandingan Arema FC & Persebaya Dilarang Berkiprah di Dunia Sepak Bola Seumur Hidup!
Baca Juga: TGIPF Sebut Berbagai Alat Bukti Penting Sudah Didapatkan, Pagi Ini Sambangi Lagi Stadion Kanjuruhan
Setelah enam tersangka tragedi Kanjuruhan diumumkan oleh Kapolri pada Kamis (6/10/2022) lalu, satu pasal yang tertuang dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021 pun menjadi sorotan di media sosial.
Terlebih ketika Abdul Haris, ketua panpel Arema FC, menjadi satu dari enam tersangka.
Dilansir kompas.com merujuk pada regulasi PSSI itu, kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain menjadi tanggung jawab panpel sepenuhnya, bukan federasi sepak bola Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam regulasi PSSI tentang keselamatan dan keamanan pasal 3 ayat 1d.
“Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak mana pun dan menyatakan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini,” demikian bunyi peraturan PSSI.
Sebelumnya seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022), mengumumkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menetapkan enam tersangka.
Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer.
Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.