Baca Juga: Jokowi Sebut FIFA Putuskan Tak Beri Sanksi Sepak Bola Indonesia usai Tragedi Kanjuruhan
Di sisi lain, hasil penyelidikan Polri menetapkan 6 tersangka atas kasus Tragedi Kanjuruhan.
Masing-masing yakni Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT LIB), Abdul Haris (Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya), dan SS (security officer).
Tiga tersangka lainnya adalah Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), H (Komandan Kompi Brimob Polda Jatim), dan Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku tindak pidana, dan tim terus bekerja," terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10).
Baca Juga: Sambil Meneteskan Air Mata, Ketua Panpel Arema FC Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan
Merespons pengumuman tersangka dari Kapolri, Mahfud menilai hal itu bakal mempermudah kinerja TGIPF pimpinannya.
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan TGIPF, yang dibentuk dengan Keppres 19 Tahun 2022," kata Mahfud via Twitter, Kamis (6/10).
Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Duga Ada Aktor Intelektual di Balik Tragedi Kanjuruhan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.