Selain ketiga anggota polisi itu, tiga tersangka lainnya adalah warga sipil. Mereka antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH, dan security officer berinisial SS.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ternyata Hanya Ada 2 Pintu yang Terbuka Saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Tersangka AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara tersangka AH, pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Terakhir, tersangka SS selaku security officer tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, dia bertanggung jawab atas dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
Baca Juga: Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi Polri, Tembakan Gas Air Mata Bikin Panik Penonton di Tribun
"SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tutur Kapolri.
Menurut Kapolri, jumlah tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan kemungkinan bisa bertambah. Saat ini, tim Bareskrim Polri masih bekerja melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit.
Kapolri menambahkan, para tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Gas Air Mata Ditembakkan di Kanjuruhan, Mahfud MD: Bisa Jadi Abuse of Power jika Situasi Tak Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.