JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu malam (1/10/2022) lalu.
Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris.
Suko Sutrisno selaku security officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Baca Juga: BREAKING NEWS: 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara, keenam tersangka dianggap abai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta lalai dalam menjaga keamanan pertandingan.
Listyo menjelaskan tersangka Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, tidak melakukan verifikasi terhadap stadion yang digunakan untuk pertandingan Liga I 2022-2023.
Tersangka Akhmad merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: 20 Anggota Polisi Jadi Terduga Pelanggar
"Saat menunjuk stadion untuk LIB, persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Listyo saat jumpa pers di Polres Malang, Kamis (6/10/2022).
Selanjutnya tersangka Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana (panpel) merupakan pihak yang bertangung jawab sepenuhnya terhadap penyelenggaraan pertandingan.
Termasuk dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Baca Juga: Ketum PSSI Kaget Ada Tribun Berdiri di Stadion Kanjuruhan: Tak Lazim, Anggaran Kurang, Nanti Diaudit
Listyo menyatakan penyidik menemukan tersangka Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamaan bagi penonton stadion.
Padahal, panpel diwajibkan untuk membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
"Kemudian mengabaikan pemintaan pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas, seharusnya 38 ribu penonton namun dijual 42 ribu," ujar Listyo.
Tersangka Suko Sutrisno selaku petugas keamanan dinilai tidak membuat dokumen penilaian risiko. Sejatinya, tersangka bertangung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
Tersangka juga memerintahkan pertugas penjaga pintu untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
Baca Juga: Kapolri: Security Officer Inisial SS Sebabkan Penonton Terjebak di Dalam Stadion Kanjuruhan
Listyo menyatakan seharusnya petugas harus siap siaga di pintu sehingga pintu dapat terbuka semaksimal mungkin.
"Karena ditingal dengan kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," ujar Listyo.
Adapun tersangka Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, kata Kapolri, mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Tersangka Wahyu juga tidak melakukan pencegahan langsung terhadap kelengkapan yang dibawa oleh personel Polri yang bertugas mengamankan pertandingan.
Selanjutnya tersangka AKP Hasdarman selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur merupakan pihak yang memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Sementara tersangka AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA) selaku Kasat Samapta Polres Malang, juga disebut memerintahkan anggotanya untuk menggunakan gas air mata.
"Kasat Samapta Polres Malang BSA juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata," ujar Listyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.