Petugas akan menanyakan terkait universitas yang jadi tujuan, jurusan yang diambil, kota tempat tinggal, hingga estimasi lama pendidikan.
Terkadang petugas akan meminta dokumen letter of acceptance (LoA) dari universitas tujuan kepada pemohon untuk melengakpi atau mendukung keterangan.
Achmad menjelaskan terdapat beberapa pertanyaan bagi pemohon yang merupakan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).
Petugas akan bertanya terkait negara tujuan, kota tempat tinggal, pekerjaan yang akan dilakukan, durasi kontrak, dan perusahaan yang memberangkatkan.
Dalam hal ini, petugas akan menanyai lebih rinci kepada pemohon.
Baca Juga: Naik Damri ke Malaysia Wajib Punya Paspor, Ini Biaya, Syarat, dan Cara Membuatnya
"Mereka (CTKI) harus sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja di wilayah domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan paspor," jelasnya.
Petugas akan menggali sejauh mana pemohon memiliki gambaran pekerjaan yang dilakukannya.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 tahun 2012 mengenai Penerbitan Paspor Bagi CTKI.
"TKI atau Pekerja Migran Indonesia sangat rentan menjadi objek perdagangan manusia. Tidak sedikit TKI kita yang terlunta-lunta di negara tujuan karena izin kerjanya tidak lengkap sampai dibohongi Perusahaan yang memberangkatkan," terang Achmad.
Baca Juga: Petugas Imigrasi Razia Tenaga Kerja Asing
Terkait kasus TKI yang berangkat secara non-prosedural, membuat negara sulit memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak mereka.
"Ketika ditelusuri paspornya, tidak jarang data yang dilampirkan ternyata palsu atau dipalsukan. Akibatnya banyak yang didetensi di negara tujuan atau yang paling memprihatinkan, pulang-pulang tinggal nama. Tentu kita semua tidak ingin ini terjadi," kata dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.