JAKARTA, KOMPAS.TV - Petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 telah dirilis Kemendikbud.
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan lewat situs Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara di sscasn.bkn.go.id.
Seleksi PPPK Guru 2022 ini bisa diikuti oleh pelamar umum yang terdiri atas lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar dalam Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar dalam Dapodik.
Baca Juga: Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka, Total Usulan Pemda Belum Optimal, Masih Di Bawah 50 Persen
Dalam pelaksanaan seleksi ini, pemenuhan kebutuhan guru mendahulukan pelamar prioritas yang dibagi menjadi tiga kategori.
Pelamar prioritas pertama adalah peserta yang mengikuti seleksi PPPK Guru pada 2021 dan memenuhi ambang batas.
Kemudian pelamar prioritas kedua adalah THK-II yang tak termasuk dalam THK-II pada kategori prioritas pertama.
Lalu pelamar prioritas ketiga yakni guru non-ASN kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2022!
Pelamar umum atau berkategori prioritas bisa melakukan seleksi calon PPPK guru melalui portal pada situs https://sscasn.bkn.go.id. Berikut beberapa poin yang harus tersedia.
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
Baca Juga: 9 Bulan Gaji Tak Dibayar, Guru PPPK Lampung Mengadu ke Hotman Paris
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Baca Juga: Rekrutmen ASN PPPK 2022 Dibuka Akhir September, Ini 3 Kategori yang Diprioritaskan
Para pelamar akan diminta mencantumkan sejumlah dokumen persyaratan dalam pendaftaran PPPK Guru 2022. Berikut daftarnya.
Baca Juga: Siap-Siap, Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka September-Oktober Ini, Cek Syaratnya Dulu!
Bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas, ditambah dengan:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.