JAKARTA, KOMPAS.TV - Ekspresi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, di Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022), dinilai tampak berbeda dibandingkan dengan saat pertama kali muncul di Mabes Polri.
"Yang saya lihat beliau (Sambo) jauh berbeda daripada pertama kali muncul di Mabes Polri waktu pemeriksaan pertama kali," kata Pakar Forensik Emosi Handoko Gani di Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (5/10/2022).
Ia menilai Sambo tampak lebih tenang daripada sebelumnya saat pemeriksaan awal di Mabes Polri.
"Jauh lebih tenang, lebih yakin dengan apa yang akan beliau lakukan dengan susunan pengacara yang baru dan tentunya dengan perkembangan kasus," ujarnya.
Saat digiring ke mobil taktis Brimob, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu sempat mengucapkan permohonan maaf kepada orang tua mendiang Yosua.
Baca Juga: Deolipa Komentari Bharada Eliezer di Kejaksaan Agung: Seharusnya Bisa Tenang, tapi Kelihatan Tegang
Handoko melihat, ucapan permintaan maaf Sambo itu masih sama seperti sebelumnya, karena suami Putri Candrawathi itu juga menyebut semua pihak yang terdampak atas tindakannya, baik sopir pribadi, ajudan, serta rekan-rekan di kepolisian.
"Apa yang disampaikan ini sebenarnya masih selaras dengan apa yang pernah disampaikan pertama kali, yaitu bahwa beliau ini masih menggunakan pembenaran terhadap tindakan yang beliau lakukan," ujarnya.
Namun, ia melihat ucapan Ferdy Sambo itu sudah direncanakan.
"Minta maafnya dalam pengertian ini kami tidak bisa melihat tulus atau tidak, tetapi sudah dalam koridor yang benar, dalam pengertian, memang ini secara perencanaan sudah direncanakan untuk meminta maaf," jelasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah
Ia juga menilai ungkapan penyesalan Sambo sebagai sebuah strategi untuk menunjukkan pembenaran atas tindakannya.
"Saya rasa sebuah strategi juga ketika beliau mengungkapkan penyesalan."
"Kalau saya baca dari artikel, beliau tidak tahu bagaimana mengungkapkan perasaan, kemudian emosi pada saat menerima berita bahwa istrinya dilecehkan, sehingga beliau melakukan tindakan-tindakan tersebut," imbuhnya.
Sambo, kata dia, juga tampak jauh lebih siap menjalani proses hukum.
"Pengertiannya begini, kalau dulu itu seperti belum bisa menerima dengan status beliau sebagai tersangka," ungkapnya.
"Sekarang jauh lebih tenang, jauh bisa mulai merasakan apa yang saat ini sedang terjadi pada beliau, sudah bisa 'menerima' yang sedang dan akan beliau lalui, dan apa ke depannya yang akan beliau lakukan jauh lebih kelihatan," lanjut dia.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, setelah penyerahan berkas perkara tahap II kasus Duren Tiga, Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jampidum sekitar pukul 12.59 WIB dengan dijaga sejumlah personel Brimob.
Sebelum masuk ke kendaraan taktis Brimob, Sambo menyampaikan keterangan kepada para wartawan.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Sambo.
Ia juga menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dalam kasus Duren Tiga.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," tegasnya.
Ferdy Sambo juga mengungkapkan dirinya siap menjalani proses hukum.
"Saya siap menjalani proses hukum," kata dia.
Baca Juga: Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditampilkan ke Publik, Ferdy Sambo Ditutupi Brimob
Sambo lantas dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, untuk ditahan bersama tersangka lain dari kasus obstruction of justice, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Sedangkan Putri Candrawathi, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.
Tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di Bareskrim Polri.
Jampidum Fadil Zumhana mengatakan, penahanan para tersangka bertujuan untuk memudahkan proses persidangan.
"Tujuan penahanan ialah untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," tuturnya.
Baca Juga: Ferdi Sambo Cs Kembali Ditahan, Jampidum: untuk Mudahkan Proses Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.