Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang akhirnya terdampak akibat perbuatannya, hingga kepada orangtua Brigadir J atau Yosua.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Sambo sambil keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Baca Juga: Janji Elang-elang AU di HUT TNI ke Jokowi: Kami Pertahankan Setiap Jengkal NKRI, TNI adalah Kita
Dalam pernyataannya keduanya, Ferdy Sambo kemudian menyampaikan jika istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa.
Menurut Ferdy Sambo, istrinya dalam perkara tewasnya Brigadir J di Kompleks Dureniga adalah korban.
“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” ujar Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya siap menjalani proses hukum untuk dua perkara yang disangkakan yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
“Saya siap menjalani proses hukum,” kata Ferdy Sambo.
Sebagaimana telah diberitakan, Ferdy Sambo disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Bukan hanya itu, Ferdy Sambo juga dikenakan sangkaan pasal untuk dugaan kasus perintangan penyidikan.
Mengacu pada bunyi pasal yang disangkakan, ancaman hukuman tertinggi Ferdy Sambo adalah hukuman mati atau serendahnya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.