Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Rumit, Hanya Pelakunya yang Luar Biasa
Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan kesepakatan terkait pelaksanaan tahap II akan digelar di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB.
“(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV, berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Total, ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polri ke Putri Candrawathi Jelang Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap
Mereka antara lain Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J, telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan 3 Kapolda Tak Terlibat Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.