Sementara itu, Ketua Komisi Disipilin PSSI Erwin Tobing menyebut bukan ranah PSSI untuk menyelidiki penggunaan gas air mata di pertandingan.
Walaupun dilarang oleh FIFA, ia menggarisbawahi perbedaan pengamanan di luar negeri dan di Indonesia.
"Di luar negeri polisi berjaga di luar sedangkan di dalam dijaga oleh steward. Kalau di sini pengamanan masih dilakukan polisi," kata Erwin dikutip Harian Kompas.
Larangan pengunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola termaktub dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Peraturan ini pun dirujuk secara jelas dalam Regulasi BRI Liga 1 2022/23.
PSSI sendiri telah membuat Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) yang mengacu pada FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Regulasi PSSI ini melarang pengunaan “senjata pengurai massa.”
Pasal 19b RKK tentang stewards di area pertandingan menyatakan bahwa senjata api atau “senjata pengurai massa” tidak boleh dibawa atau digunakan.
Poin itu sesuai pasal 19b FIFA Stadium Safety and Security Regulations yang menyatakan bahwa steward tidak boleh membawa senjata api atau “gas pengontrol massa.”
Akan tetapi, dalam RKK, personel kepolisian tidak dikategorikan sebagai steward dalam pertandingan. Polisi dikategorikan sebagai salah satu pemangku otoritas publik yang mesti dilibatkan dalam koordinasi pengamanan pertandingan.
Pasal 4c RKK menyatakan bahwa petugas keselamatan dan keamanan pertandingan wajib berkoordinasi dengan pemangku otoritas publik, termasuk polisi, mengenai prosedur darurat dan rencana penanganan insiden.
Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Gelar Rapat Perdana, Ini Hasilnya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.