Kompas TV nasional peristiwa

ICJR: Tragedi Kanjuruhan Tak Sekedar Langgar Etik, Sudah Masuk Ranah Pidana

Kompas.tv - 4 Oktober 2022, 15:51 WIB
icjr-tragedi-kanjuruhan-tak-sekedar-langgar-etik-sudah-masuk-ranah-pidana
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan lebih dari 100 orang ini bukan sekedar pelanggaran etik, melainkan memasuki ranah pidana. (Sumber: AP Photo/Yudha Prabowo)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan lebih dari 100 orang ini bukan sekedar pelanggaran etik, melainkan memasuki ranah pidana.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyebut peristiwa pada Sabtu (1/10/2022) ini diduga adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan.

"ICJR menegaskan bahwa tragedi ini bukanlah bentuk pelanggaran etik, melainkan sudah memasuki ranah pidana karena jatuhnya korban jiwa karena penggunaan kekuatan yang berlebihan," kata Eramus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022). 

"Yang mana penggunaan kekuatan berlebihan tersebut dapat terprediksi dampak fatalnya ketika dilakukan ruang dengan keterbatasan akses keluar seperti stadion."

Dia menuturkan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power) yang tidak proporsional dan menyebabkan kematian, sudah seharusnya diusut menggunakan jalur pidana.

Polri sendiri, lanjut Eramus, telah mengakui dimulainya pemeriksaan pelanggaran ketentuan Pasal 359 dan 360 KUHP (menyebabkan kematian karena kealpaan).

"Pasal-pasal ini tentunya dapat digunakan, selain dengan Pasal 338 KUHP berkaitan dengan pembunuhan," kata dia.

Dia turut meyoroti penggunaan gas air mata oleh aparat demi mengamankan situasi di Stadion Kanjuruhan.

Menurutnya, penggunaan gas air mata, yang sebetulnya dilarang oleh FIFA ini, merupakan pemicu dari banyaknya penonton meninggal dunia.

Eramus menegaskan penggunaan kekuatan oleh aparat sebetulnya telah diatur Polri dalam regulasi internal, yakni dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Keppres untuk TGIPF, Minta Ungkap Tragedi Kanjuruhan Kurang dari Sebulan

Namun, menurutnya, penggunaan kekuatan yang berlebihan tidak pernah diperiksa dan dipertanggungjawabkan oleh pihak kepolisian secara tegas.

Sebab itu, dia menilai tragedi kanjuruhan harus menjadi titik balik Kepolisian untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 "Karena tidak seluruh kesalahan yang dilakukan personil adalah pelanggaran kode etik," ujarnya. 

Sehingga, ICJR, lanjut dia, mendorong Kepolisian tegas mengusut anggotanya yang telah melanggar pidana dan mempertanggungjawabkannya sesuai dengan jalurnya dan bukan hanya melalui pemeriksaan etik. 

Sebelumnya, kerusuhan meletus di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Arema FC kalah 2-3 pada pertandingan Sabtu (1/10).

Kekalahan itu diikuti masuknya sejumlah suporter ke area lapangan. Kerusuhan semakin membesar saat sejumlah "flare" dan benda-benda lainnya dilemparkan.

Petugas keamanan gabungan Kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter untuk tidak masuk ke lapangan dan mengejar pemain, salah satunya dengan menembakkan gas air mata. 

Hal itu lantas membuat massa panik sehingga berlarian dan berdesak-desakan keluar dari stadion. Di tengah kepanikan itu, ada yang mengalami sesak napas lalu terjatuh dan terinjak-injak.

Dilaporkan lebih dari seratus orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Sejauh ini, Polri telah memeriksa 28 personelnya yang diduga terlibat dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Singgung Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Metro: Titik Balik untuk Evaluasi Standar Pengamanan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x