MALANG, KOMPAS.TV - Polri memutuskan menaikkan status hukum kasus tewasnya 125 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ke tahap penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan keputusan pihaknya menaikkan status hukum kasus tersebut menjadi penyidikan.
Baca Juga: Ini Respons Jokowi ketika NasDem Pilih Anies Jadi Capres 2024, Diungkap Surya Paloh
Menurut dia, hal tersebut dilakukan pihak tim penyidik setelah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton," kata Dedi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat.
Namun, dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.
Baca Juga: YLBHI Kritik TNI-Polri Pakai Seragam Dinas Amankan Pertandingan di Kanjuruhan: Bikin Suporter Emosi
Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Serta penerapan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara," katanya.
Selain itu, Dedi melanjutkan, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 28 anggota Polri.
Baca Juga: Polri Periksa Dirut PT LIB dan Ketua PSSI Jatim Buntut Tragedi Kanjuruhan yang Renggut 125 Nyawa
Saat ini, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dilakukan hingga Senin malam.
"Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara," ucap Dedi.
Selain itu, Dedi menyampaikan bahwa Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada anggota yang gugur dalam melaksanakan tugas di Stadion Kanjuruhan, saat pelaksanaan laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR 742 VX KEP 2022, kenaikan pangkat itu diberikan kepada Aipda Anumerta Andik Purwanto, Bintara Polres Tulungagung, dan Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Pujiono, Bintara Polres Trenggalek.
Baca Juga: Ternyata Tiket Arema Vs Persebaya Dijual hingga 45.000 Lembar, Padahal Polisi Hanya Bolehkan 25.000
Seperti diketahui, kericuhan terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan.
Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter Arema turun dan memasuki area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare, termasuk benda-benda lain, mulai dilemparkan oleh suporter.
Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hingga akhirnya menggunakan gas air mata.
Berdasarkan data terakhir, korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 125 orang.
Baca Juga: Pengamat: Pengamanan Sepak Bola Berbeda dengan Pengamanan Demo, Tak Boleh Ada Gas Air Mata
Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.