Menurut laporan jurnalis Kompas TV Hilda Nusantara anggota keluarga suporter yang terdampak dari insiden kericuhan ini yang ingin datang ke rumah sakit diminta untuk membawa identitas yang mendukung untuk membantu proses identifikasi maupun pengenalan para korban.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, kericuhan terjadi ketika Arema FC kalah dari Persebaya 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada ajang Liga 1 2022/2023.
Akibat kekalahan pada laga yang dimainkan Sabtu (1/1/2022) malam, para suporter turun ke lapangan dan melakukan aksi kerusuhan.
Pihak keamanan yang berusaha mengurai massa yang turun ke lapangan menembakkan gas air mata. Tapi, akibat gas air mata tersebut suporter yang mengalami sesak napas dan kemudian pingsan.
Gas air mata juga disebut berandil atas banyaknya korban tewas, yang dilaporkan telah mencapai 127 orang, dimana Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyebut 125 diantaranya suporter Arema FC.
Jika merujuk pada peraturan FIFA, penggunaan gas air mata di stadion ternyata dilarang.
Hal itu mengacu pada pasal 19 b pengaman pinggir lapangan dari regulasi Keamanan dan Keselamatan Stadion, dijelaskan.
Baca Juga: Tegas PSSI Larang Arema FC Jadi Tuan Rumah hingga Akhir Kompetisi Liga I 2022-2023
“Senjata atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan,” bunyi dari pasal di aturan FIFA tersebut.
Dengan demikian digunakannya gas air mata dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya telah melanggar aturan FIFA.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.