5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan.
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tak memiliki SIM.
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan roda dua yang tak standar.
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tak memenuhi persyaratan layak jalan.
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Sepeda motor yang dipakai berboncengan lebih dari dua orang.
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK.
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.
12. Melanggar bahu jalan.
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
13. Kendaraan dengan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya, khusus pelat hitam.
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan berpelat rahasia/pelat dinas.
Baca Juga: Gempa Tapanuli Utara, Kapolres: 1 Orang Meninggal, Enam Luka-Luka, Empat Kecamatan Terdampak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.