Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditahan di Rutan Mabes Polri terhitung sejak hari ini, Jumat (30/9).
Langkah penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk mempersiapkan mempermudah proses penyerahan berkas Tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat (30/9).
Listyo juga menuturkan penahanan terhadap Putri senagai jawaban beberapa pertanyaan masyarakat terkait kelanjutan dengan posisi istri Ferdy Sambo tersebut.
Selain itu, menurut penjelasan Kapolri, keputusan melakukan penahanan telah sesuai hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Putri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi baik dan memungkinkan untuk ditahan.
Listyo pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat. Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus kematian Brigadir J hingga tuntas.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tutur Kapolri.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus terhadap Putri Candrawathi: Sel sama dengan Tahanan Lain
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.