JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perihal kasus hukum yang menimpa kader Demokrat yang juga Gubernur Papua Lukas Enembe.
Mahfud MD merespons pernyataan AHY yang menyebutkan, Lukas Enembe mendapat dua kali ancaman terkait pengisian jabatan wakil Gubernur Papua.
Mahfud MD justru mengatakan, kasus hukum yang dihadapi Lukas Enembe saat ini tidak ada kaitannya dengan ancaman mengenai pengisian posisi wakil Gubernur Papua.
Mahfud menegaskan, kasus hukum Lukas Enembe sama sekali tidak ada hubungannya dengan politik.
"Kasus hukum Lukas Enembe itu tak ada hubungannya dengan politik," ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022) dilansir Kompas.com.
"Secara hukum pidana keduanya masalah yang tak ada hubungan kausalitas karena merupakan dua peristiwa yang berbeda,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Mahfud lantas menganalogikan dengan seorang wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka ketika tengah menulis berita tentang ombak tsunami. Antara tsunami dan tugas meliput adalah dua hal dengan fakta yang sama, tapi tak ada kausalitas.
“Dalam hukum pidana itu harus ada hubungan kausalitas atau sebab bersebab," ujarnya.
Justru kata dia, dia mangepresiasi pidato AHY yang disebutnya sportif terkait kasus Lukas Enembe tersebut.
Baca Juga: AHY Bongkar Lukas Enembe Pernah Diancam Elemen Negara sebelum Ditetapkan Tersangka KPK
Baca Juga: AHY Copot Lukas Enembe dari Ketua DPD Demokrat Papua, Tunjuk Willem Wandik Jadi Pengganti
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) blak-blakan menjelaskan kenapa dirinya baru bersikap soal Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
AHY berdasar pengalaman empiris mengaku perlu melakukan analisis kemurnian kasus yang disangkakan terhadap kadernya.
“Mengapa kami bersikap seperti ini, karena Partai Demokrat memiliki pengalaman dengan Lukas Enembe,” ucap AHY dalam keterangan persnya, Kamis (29/9/2022).
AHY kemudian mengungkap, pengalaman tersebut adalah soal adanya intervensi dari elemen negara yang memaksakan bakal calonnya untuk posisi Wakil Gubernur Papua.
"Pada Tahun 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur, sebagai wakilnya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018 yang lalu,” ungkap AHY.
Baca Juga: Ada Perubahan Pasal yang Disangkakan, AHY Ungkap Skenario KPK Jerat Gubernur Papua Lukas Enembe
Tidak hanya itu, muncul lagi ancaman kedua, lanjut AHY, kembali terjadi tahun 2021 pasca Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia.
Pihak tersebut kata AHY kembali meminta pada Enembe agar figur yang didorongnya dipilih menjadi pengganti Klemen.
“Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas,” katanya.
AHY kemudian menegaskan, penunjukkan soal calon wakil gubernur untuk Lukas Enembe yang diintervensi elemen negara sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat.
“Soal penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua, tentu sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat,” ucap AHY.
Soal kasus hukum Lukas Enembe AHY menegaskan Partai Demokrat memegang teguh segala komitmen dan upaya penegakan hukum. Termasuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya juga mari kita hindari trial by the press,” ujar AHY.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.