JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Presiden Moeldoko angkat bicara terkait revisi aturan penerimaan masuk taruna Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.
Diketahui, aturan yang direvisi tersebut yaitu mengenai tinggi badan dan usia calon taruna dan taruni TNI.
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Rumit, Hanya Pelakunya yang Luar Biasa
Moeldoko merasa adanya perubahan aturan tersebut tidak perlu dipersoalkan.
Pasalnya, prajurit TNI disiapkan untuk bertempur. Bukan untuk melaksanakan kegiatan baris berbaris atau kegiatan protokol lainnya.
Dengan begitu, menurut Moeldoko, soal tinggi Taruna dan Taruni TNI diturunkan bisa disesuaikan.
"Prajurit TNI disiapkan untuk perang, bukan baris berbaris, bukan untuk protokol, jadi ketinggian itu bisa disesuaikan," kata Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: KSAD Dudung Cek Kesiapan Drumband Canka Panorama yang Bakal Tampil di HUT ke-77 TNI
Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI itu lantas menceritakan pengalamannya bertemu dengan seorang perwira militer dari Prancis yang memiliki tubuh pendek.
Dalam pertemuannya itu, Moeldoko bertanya kepada prajurit itu mengenai proses dirinya bisa bergabung dengan kesatuan militer Prancis.
Prajurit Prancis itu kemudian menjelaskan kepada Moeldoko, bahwa sejatinya dalam peperangan diperlukan tentara yang memiliki fisik mungil.
"Eh moeldoko, Anda ngerti gak, kalau kita perang kita harus lewati lorong-lorong kecil, orang seperti saya ini yang bisa melewati," ujar Moeldoko menirukan jawaban si prajurit Prancis itu.
Baca Juga: Usman Hamid: Kasus Pembunuhan Brigadir J Pelanggaran HAM Berat
"Maknanya apa, prajurit itu dibentuk untuk bertempur, bukan sekedar protokoler atau baris-berbaris, sehingga persoalan tinggi badan itu bisa disesuaikan, jadi jangan menjadi persoalan."
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.
Tujuannya, yakni untuk mengakomodasi kondisi umum yang ada pada remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Siap Tangani Kasus Brigadir J: Semakin Sulit Perkara, Semakin Bersemangat
Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Setelah Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna direvisi, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI.
Jika sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Baca Juga: TB Hasanuddin Nilai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Buat Kebijakan Mundur untuk Institusi
Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.
"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.
Senada dengan itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.
"Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," ujar Kusworo.
Baca Juga: Panglima TNI Revisi Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.