Untuk itu, Partai Demokrat meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada campur tangan politik dalam prosesnya.
"Jangan ada politisasi dalam prosesnya, juga mari kita hindari trial by the press," ujar AHY.
Baca Juga: Misteri Tambang Emas Lukas Enembe yang Dibantah Warga Tolikara
Mengenai adanya indikasi perubahan penggunaan pasal ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening.
Roy menduga kuat KPK mengalihkan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Ia menyebut dalam perubahan surat itu, dugaan korupsi Pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian negara bergeser menjadi Pasal 5 dan 11 atau Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi.
"Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua," ujar Roy, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Jawab Perintah Presiden Jokowi Soal Hormati Panggilan KPK
Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.