JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak berharap hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J dapat bertindak seadil-adilnya.
Hal ini disampaikannya, merespons berkas perkara tersangka kasus Brigadir J yang sidah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, proses persidangan terhadap Ferdy Sambo cs pun akan segera digelar.
Kammarudin juga meminta masyarakat turut mendoakan agar majelis hakim yang memeriksa adalah wakil tuhan, sehingga persidangan dapat berjalan adil.
"Supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara korban almarhum Novriansyah Yosua Hutabarat, betul-betul hakim tuhan, yang menyatakan keputusannya itu demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa," kata Kamaruddin dalam konferensi pers di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022), seperti dipantau dari kanal YouTube Kompas TV.
Dia pun mengaku tidak ingin kejadian hakim di Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi dalam perkara ini.
"Jangan seperti kemarin, menerima 'doa' atau dorongan amplop, seperti yang tertangkap di Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.
Komaruddin kemudian meminta masyarakat untuk terus mengawal persidangan para tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia pun menyinggung mafia-mafia yang berkeliaran di kalangan kepolisian.
"Kita harus kompak rebut kepolisian dari tangan mafia-mafia yang suka setor amplop," ujarnya.
"Kita kawal perkara ini di Pengadilan Negeri Jaksel. Karena setelah P21 tahap 2, berkas perkara dan barang bukti akan dibacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jaksel oleh penyidik."
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Minta Febri dan Rasamala Mundur jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Rosti Hutabarat, Ibu Brigadir J berharap kasus pembunuhan putranya dapat diungkap seterang-terangnya.
Dia juga meminta agar para jaksa dan hakim di persidangan nanti dapat bersifat jujur dan transparan, agar penegakan hukum pada kasus anaknya bisa ditegakkan seadil-adilnya
"Harapan kami sebagai ibu dan keluarga kita disini semoga penegakan hukum, jaksa maupun hakim dengan sebaik baiknya, sejujur-jujurnya, setransparan-transparannya mungkin agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (29/9).
Rosti juga menuntut agar Ferdy Sambo Cs diganjar hukuman seadil-adilnya di pengadilan nanti.
"Dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya. Hukum Pasal 340 harus dijalankan dengan baik," tegasnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun empat tersangka sudah ditahan, sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: Ibu dan Pacar Brigadir J Harap Kebenaran Terungkap, Ferdy Sambo Cs Dihukum Seadil-adilnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.