"perkara 30 ribu cek fisik, ternyata ulah oknum. barusan AKP Mulyono Kanit Samsat Jakarta Selatan menghadap saya dan meminta maaf atas ulah oknum (di sebelah saya) dan mengatakan si oknum akan diberi hukuman. pak mulyono sekali lagi memastikan: cek fisik gratis!" jelas Soleh kemudian.
Baca Juga: Cek Fisik Kendaraan itu Gratis, Petugas yang Minta Pungli ke Soleh Solihun pun Dipecat
Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik alias gratis.
Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (28/9), Mulyono mengatakan, petugas yang melakukan pungli bukan polisi dan merupakan karyawan bantuan berinisial AS.
Mulyono menjelaskan, AS saat ini diberikan sanksi berupa pemecatan.
"Yang bersangkutan (AS) saat ini sudah diberhentikan," pungkas Mulyono.
Seperti dikutip dari laman Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri NTMC, berikut prosedur memperpanjang STNK.
Baca Juga: Duh, Petugas Ketahuan Pungli Saat Cek Fisik Kendaraan Soleh Solihun untuk Perpanjang STNK
Setelah mengetahui syarat yang diperlukan, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
Baca Juga: Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat!
Adapun cek fisik kendaraan saat proses perpanjangan STNK dan mendapatkan pelat nomor baru, tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.