Dalam setiap penanganan perkara, ungkap ST Burhanuddin, pihaknya akan meminta pengamanan dari kepolisian, karena standarnya seperti itu.
Mengenai adanya rumor yang menyebut bahwa sebagian aparat penegak hukum memilih untuk tidak menangani kasus Sambo, Burhanuddin mengatakan, itu tidak berlaku di kejaksaan.
Bagi jaksa, imbuh Burhanuddin, semakin sulit kasus yang ditangani mereka justru semakin bersemangat.
“Berbeda dengan kami. Bagi kami jaksa ini, justru semaikn sulit menangani suatu perkara, semakin bersemangat karena kita harus terus belajar dan belajar,” terang dia.
Bahkan, bagi seorang jaksa, tambah Jaksa Agung, mampu membuktikan adanya suatu tindak kejahatan merupakan kepuasan batin tersendiri.
“Seorang jaksa itu, kepuasan batin seorang jaksa, akan terpenuhi apabila seorang jaksa bisa membuktikan,”jelasnya.
Baca Juga: Sidang Sambo Cs dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua Bisa Selesai 3 Bulan? Jaksa Agung: Harusnya
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, dengan status P21 atau lengkap.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain berkas pidana lima tersangka, Kejagung uga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka juga sudah P21.
Fadil mengatakan Kejaksaan juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.