Saat itu, lanjut AHY, Lukas Enembe memang mendapatkan ancaman karena tidak bisa memenuhi intervensi dari elemen negara untuk posisi cawagub Papua.
“Ketika itu, Pak Lukas diancam dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi, Alhamdulillah atas kerja keras Partai Demokrat intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi,” kata AHY.
Tapi ternyata tidak berhenti di situ, kata AHY, intervensi kembali terjadi saat Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 2021.
“Upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang hidup kembali,” ucap AHY.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Pasal 340 KUHP Ferdy Sambo Rumit untuk Dibuktikan
“Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas, kami berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk demokrasi kita.”
Hingga pada 12 Agustus 2022, Lukas Enembe disangka telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Proses kemudian berlanjut pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Lukas Enembe langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 11 dan 12 dengan delik gratifikasi.
Menyikapi hal tersebut, AHY menegaskan Partai Demokrat memegang teguh segala komitmen dan upaya penegakan hukum. Termasuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya juga mari kita hindari trial by the press,” ujar AHY.’
“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya, selama proses itu berjalan, selama Pak Lukas berhalangan menjalankan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.