Tak hanya itu, Febri menambahkan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga telah mempelajari 21 pokok perkara kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana.
“Jadi kami betul-betul ingin melihat bagaimana penerapan pasal tersebut, selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada,” kata Febri.
Dengan begitu, kata Febri, siapa pun yang bersalah dalam kasus ini dihukum sesuai perbuatannya dan yang tidak salah, tidak sepatutnya menerima hukuman.
“Agar nanti siapa pun yang melakukan perbuatan dia akan dihukum perbuatannya, tapi yang tidak melakukan perbuatan tentu saja tidak seharusnya dihukum atas apa yang tidak ia lakukan,” ucap Febri.
Baca Juga: Novel Baswedan soal Febri dan Rasamala Bela Sambo: Bila Minta Pendapat, Saya Sampaikan Agar Tolak
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dipastikan akan segera menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Jampidsus Fadil Zumhana bilang, berkas untuk dua perkara Ferdy Sambo sudah lengkap dan dakwaannya akan disatukan.
Tidak hanya berkas Ferdy Sambo yang lengkap. Berkas 4 tersangka pembunuhan berencana lainnya juga sudah P21.
Yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Termasuk berkas 6 tersangka obstruction of justice.
Yaitu, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.