JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kini menjadi kuasa hukum salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.
Selain itu, mantan Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang juga menjadi pengacara Ferdy Sambo.
"Sebagai bentuk keseriusan pendampingan hukum ini dilakukan secara objektif, kami sudah melakukan beberapa hal," kata Febri pada program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) petang.
Pertama, kata dia, dua pengacara baru keluarga Sambo itu mendatangi dan melakukan rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo Magelang.
"Kami ke rumah Magelang dan melihat bagaimana situasi persis di rumah magelang kalau dibandingkan dengan rumah lain tidak cukup relevan," ujarnya.
Kedua, ia mengaku mempelajari seluruh berkas terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan, dan metode pengumpulan fakta yang lainnya," kata pengacara Putri Candrawathi itu.
"Kami percaya, objektif tidak akan bisa kami dapatkan kalau kami tidak berupaya melakukan pengumpulan fakta-fakta dan pendalaman terhadap materi-materi yang sudah ada," imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Ini Kompak Beri Alasan Mau jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ketiga, ia mengaku telah menemui dan berdiskusi dengan lima ahli hukum.
"Kami juga melakukan diskusi dengan para ahli hukum, ada lima ahli hukum yang kami datangi. Tiga profesor bidang hukum dan dua doktor ahli hukum," ungkapnya.
Ia mengklaim para ahli hukum itu berasal dari empat perguruan tinggi di sejumlah daerah.
"Mereka ini sebagian besar adalah ahli hukum pidana dari empat perguruan tinggi di beberapa daerah," kata Febri.
Keempat, ia mengaku malakukan diskusi dengan lima psikolog, baik psikolog klinis maupun psikolog forensik.
"Kami juga melakukan diskusi dengan lima psikolog. Kami paham ini bukan sekadar isu hukum pidana saja, tapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang, karena itu yang diajarkan dalam doktrin-doktrin ilmu hukum," kata eks jubir KPK itu.
Baca Juga: Ditemui Pengacara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Titip Pesan dan Minta Maaf: Kami Sadar Keliru
"Bahkan kami melakukan diskusi-diskusi dengan lima psikolog, baik Guru Besar Psikologi atau pun ahli psikologi klinis dan psikologi forensik," imbuhnya.
Kelima, ia mengaku telah mempelajari 21 pokok perkara dari putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan sejenis.
"Untuk melihat bagaimana pertimbangan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir untuk kasus-kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana, kami juga sudah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pada putusan pengadilan dalam kasus sejenis," jelasnya.
"Jadi kami betul-betul ingin melihat secara hukum bagaimana penerapan pasal tersebut selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada, tentu saja dalam porsi kami sebagai kuasa hukum atau sebagai advokat," lanjut dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Tiga Pihak Ini, Ada Keluarga Brigadir J?
Ia juga mengatakan, dirinya menyadari banyak orang merasa kecewa dan dibohongi atas kasus Duren Tiga itu.
"Saya menyadari, menjelaskan terkait dengan perkara ini adalah sesuatu yang tidak mudah. Ada banyak yang merasa kecewa dan merasa dibohongi," ujarnya.
"Namun dalam konteks niat kami, yang kami harapkan ada fakta-fakta yang diungkap secara berimbang," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.