JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kini menjadi kuasa hukum salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.
Selain itu, mantan Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang juga menjadi pengacara Ferdy Sambo.
"Sebagai bentuk keseriusan pendampingan hukum ini dilakukan secara objektif, kami sudah melakukan beberapa hal," kata Febri pada program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) petang.
Pertama, kata dia, dua pengacara baru keluarga Sambo itu mendatangi dan melakukan rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo Magelang.
"Kami ke rumah Magelang dan melihat bagaimana situasi persis di rumah magelang kalau dibandingkan dengan rumah lain tidak cukup relevan," ujarnya.
Kedua, ia mengaku mempelajari seluruh berkas terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan, dan metode pengumpulan fakta yang lainnya," kata pengacara Putri Candrawathi itu.
"Kami percaya, objektif tidak akan bisa kami dapatkan kalau kami tidak berupaya melakukan pengumpulan fakta-fakta dan pendalaman terhadap materi-materi yang sudah ada," imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Ini Kompak Beri Alasan Mau jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ketiga, ia mengaku telah menemui dan berdiskusi dengan lima ahli hukum.
"Kami juga melakukan diskusi dengan para ahli hukum, ada lima ahli hukum yang kami datangi. Tiga profesor bidang hukum dan dua doktor ahli hukum," ungkapnya.
Ia mengklaim para ahli hukum itu berasal dari empat perguruan tinggi di sejumlah daerah.
"Mereka ini sebagian besar adalah ahli hukum pidana dari empat perguruan tinggi di beberapa daerah," kata Febri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.